POLISI TEMBAK POLISI : BEGINI ATURAN PENGGUNAAN SENJATA API

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri kemudian bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penembakan serta guna menjawab keraguan publik atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut. 

“Karena memang terjadi baku tembak antara anggota dan anggota, dan kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar yang tentunya kita juga ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Listyo menjelaskan tim tersebut akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.Selain itu, pihaknya juga mengerahkan unsur dari Divisi Propam Polri.

Bagaimana Pengaturan Penggunaan Senjata Api Oleh Kepolisian?

Regulasi yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.