POLITIK HUKUM PENGATURAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI :: Perlukah dalam undang-undang?

Oleh: Rayhan Naufaldi Hidayat

Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menimbulkan implikasi yang begitu signifikan bagi ketatanegaraan Indonesia. Tidak sedikit lembaga yang dihapus dan dibentuk secara baru demi menyesuaikan dengan kebutuhan kompleksitas bernegara dan demokratisasi dalam berpolitik. Paradigma ketatanegaraan sebagai jantung dalam melangsungkan bahtera negara digeser secara fundamental menjadi supremasi konstitusi berbasiskan kehendak rakyat. Konsep demikianlah yang memicu berdirinya lembaga baru bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk agar dapat memberi garansi atas berlaku dan tegaknya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam tata hukum nasional dan kehidupan bernegara. Fungsinya jelas, yaitu menegakkan konstitusi dan menjaga hak serta kebebasan rakyat (uphold the constitution and safeguard the rights and freedoms of the people) dalam iklim demokrasi. Pemahaman seperti itu dipertegas oleh Alec Stone Sweet yang menyatakan “… a constitutionally established, independent organ of the state whose central purpose is to defend the normative superiority of the constitutional law within the juridical order. Ia menerangkan bahwa konstitusi yang memiliki kedudukan hukum tertinggi (supreme law) telah semestinya dikawal dan ditegakan oleh peradilan konstitusi yang bersifat independen dan imparsial.