Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perda-Perda Bernuansa Agama

Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap implementasinya pada pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia. Selain itu juga perlu ada perbaikan terhadap aturan-aturan yang memuat ibadah suatu agama yang disertai dengan paksaan bagi pemeluk agama terkait maupun pemeluk agama lainnya. Pemberlakuan aturan tentang pemaksaan suatu ibadah agama tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia bagi pemeluk agama lain, namun juga dari pemeluk agama terkait. Karena pada dasarnya iman seseorang bukan datang dari paksaan, namun hadir dari dalam diri sendiri.