Regenerasi Kepemimpinan Militer, Begini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

DPR RI dimungkinkan tidak memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden dan mesti memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya. Selanjutnya, Presiden dapat mengusulkan satu orang lain sebagai pengganti calon Panglima TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (7) UU UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam sejarah pencalonan Panglima TNI, DPR RI hingga saat ini belum pernah menolak pengajuan calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.

Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara memiliki potensi yang sama untuk menjadi Panglima TNI. Dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI disebutkan bahwa jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Setiap Kepala Staf Angkatan dapat dipastikan telah memenuhi kualifikasi sebagai Panglima TNI. Dalam penentuan Panglima TNI, Presiden perlu juga memperhatikan rotasi matra dalam kepemimpinan TNI. Hal ini untuk meminimalisir adanya persepsi kecenderungan terhadap matra tertentu.