Saling lapor, Iko Uwais dan Rudi! Siapa yang benar?

Berdasarkan pasal 75 KUHP, pelapor dapat mencabut laporannya maksimal dalam jangka waktu 3 bulan sejak laporan tersebut dikirim ke Kepolisian. Namun, terdapat beberapa kasus di mana pencabutan laporan tersebut dapat dilakukan lebih dari 3 bulan, sebagaimana terdapat dalam putusan MA No. 1600 K/Pid/2009. Untuk prosedur nya sendiri pihak pelapor hanya perlu untuk mengatakannya secara langsung kepada pihak kepolisian dan harus didasarkan atas kemauan pihak pelapor, tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak lain.

Pencabutan laporan hanya dapat dilakukan pada saat kasus masih dalam proses peradilan, misalnya seperti proses acara pemeriksaan berkas. Namun, meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa pencabutan laporan tersebut hanya berlaku untuk pidana yang bersifat delik aduan. Untuk pidana dengan delik biasa, seperti pembunuhan dan pencurian, maka kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais sendiri, menurut advokat Achmad Sarifudin Malik, sebagaimana dikutip dari Radar Jember pada Senin (13/6/2022), penganiayaan merupakan pidana dengan delik biasa, meskipun terdapat unsur serta pengaruh dari delik aduan sebagaimana diatur dalam pasal 86 junto Pasal 351 juga dalam Pasal 89 junto Pasal 170 KUHP.  Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais, tidak dapat dilakukan pencabutan laporan oleh korban karena penganiayaan sendiri termasuk dalam pidana delik biasa.