Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada E-COMMERCE

Pelanggaran privasi tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moril yaitu berupa hancurnya nama baik seseorang atau lembaga. Sehingga data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, maka negara wajib melindungi harga diri (dignity), kehormatan (respect) dan juga integritas (integrity) konsumen sebagai manusia.

Berdasarkan data-data yang dikemukakan Alvin Lie Anggota Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa saat ini penyalahgunaan data-data konsumen/masyarakat oleh oknum perusahaan tertentu sudah sangat parah. Hal tersebut disebabkan karena data yang dimiliki bisa disalahgunakan. Tetapi saat ini landasan hukum yang dapat dijadikan acuan dalam perlindungan data hanya terbatas pada Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merujuk pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dirumuskan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik. Apabila dikaitkan dengan data konsumen dalam kegiatan e-commerce, maka erat hubungannya dengan perlindungan konsumen dalam hal data pribadinya.