Behind The Scene Evakuasi WNI di Afghanistan

Lebih lanjut mengenai bentuk perlindungan WNI di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018. Terdapat dua bentuk perlindungan, yakni perlindungan kekonsuleran dan perlindungan diplomatik. Perlindungan kekonsuleran bentuknya mulai dari pengurusan hal administratif seperti paspor hingga perlindungan kepentingan negara dan WNI lainnya di negara setempat. Dalam hal perlindungan kekonsuleran telah diberikan secara maksimal maka perlindungan diplomatik dapat diberikan. Sedangkan perlindungan diplomatik sifatnya lebih serius mengingat perlindungan ini dilakukan oleh Negara terhadap Negara setempat.

Kewajiban Pemerintah terhadap WNI di Luar Negeri

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dalam hal terjadi ancaman bahaya yang nyata maka Perwakilan Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun WNI di wilayah yang aman. Tidak hanya itu upaya untuk memulangkan WNI ke Indonesia atas biaya negara juga menjadi salah satu kewajibannya. Adapun yang dimaksud dengan bahaya nyata ini adalah bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan umum.