Bharade E hanya Dipidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Bharada E memang merupakan Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J dan mengajukan perlindungan diri sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice Collaborator dapat dipahami sebagai status terdakwa sekaligus saksi yang membantu penegak hukum untuk membongkar kebenaran dibalik suatu kasus yang rumit. Justice Collaborator memiliki beberapa dasar yuridis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

UU PSK mengatur beberapa hak dari Justice Collaborator yaitu mendapatkan keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, dan pemberian remisi tambahan. Justice Collaborator berhak mendapatkan hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara terkait. Namun, perlu diketahui bahwa Justice Collaborator sudah diterapkan dalam kasus lainnya jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J. Contohnya kasus Tommy Sumardi yang menjadi Justice Collaborator dalam suatu tindak pidana korupsi dan mendapatkan tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dari JPU. Namun, hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih dari yang diminta oleh JPU atau ultra petita yaitu  2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.