Bintang-bintang Berguguran: Golden Moment Reformasi Polri

Kasus ini berujung pada pembatalan proses mutasi jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur yang akan menggantikan Irjen Nico Afinta. Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat karena telah tetapkan sebagai Tersangka. 

Berdasarkan keterangan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, Teddy diduga terlibat dalam perdagangan barang bukti sabu seberat 5 (lima) kilogram. Barang bukti tersebut didapatkan dari kasus narkoba yang diungkap Kepolisian wilayah Sumatera Barat akhir Mei 2022 lalu. Dari kasus tersebut 41,4 kilogram jenis sabu dengan nilai Rp62,1 Miliar disita untuk dimusnahkan, akan tetapi 5 (lima) kilogram barang bukti tersebut tidak dimusnahkan justru diganti menjadi tawas kemudian diperdagangkan.

Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap tata kelola barang bukti, khususnya barang bukti berupa narkoba. Lantas sebenarnya bagaimana tata kelola barang bukti hasil tindak pidana dilakukan?

Aturan KUHAP

Secara umum tata kelola barang bukti, khususnya barang bukti sitaan yang menjadi payung hukumnya adalah KUHAP, khususnya Pasal 38-46 KUHAP.