Bisakah pelaku LGBT dijatuhkan hukum pidana ?

Dalam hukum pidana juga dikenal dengan asas legalitas, yaitu sesuatu dapat dihukum jika didahului oleh peraturan perundang-undangan. dalam konteks ini, orang yang LGBT tidak dapat dipidanakan karena belum ada aturan hukum yang mengatur perbuatan tersebut. Orientasi seksual seseorang tidak bisa dipidana karena ranah privat yang tidak bisa dibatasi maupun diintervensi oleh negara, yang mana hal tersebut merupakan kebebasan masing-masing orang. Orientasi seksual seseorang itu bagian dari hak asasi. Negara diperbolehkan membatasi hak seseorang apabila hak itu menimbulkan ancaman terhadap orang lain. Orientasi seksual yang berbeda tidak mengancam orang lain seperti halnya kasus narkotika. Jika dilihat dari aspek agama, hanya tuhan yang berhak mengadili bukan manusia. Seseorang bisa saja tidak setuju atas kelompok tertentu berdasarkan nilai-nilai agama yang diyakininya, tetapi tidak bisa memaksa negara untuk menghukumnya. Ditambah lagi tidak ada satupun dalam peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan LGBT. Pasal 292 KUHP dibuat khusus untuk memproteksi anak dari kejahatan pencabulan. Tidak adanya korban dalam LGBT karena dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam konteks pencabulan harus ada korbannya. Ada pelaku dan ada korban. Oleh karena itu,  hukum pidana tidak boleh mengatur terlalu jauh sampai ke urusan pribadi sebab ditakutkan terjadi tindakan kesewenangan aparat penegak hukum.