Carut Marut Penetapan Upah

Sayangnya, Permenaker ini seperti berbeda dengan apa yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam PP tersebut acuan dari penghitungan upah diatur dalam Pasal 26 ayat (5) dengan rumus yang sedemikian rupa. Penulis mencoba menghitungnya dengan menggunakan acuan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dan didapatkanlah bahwa jika menggunakan acuan tersebut, maka kenaikan upah minimum sebenarnya mungkin di angka 5% – 6%.

Memang harus diakui bahwa Permenaker Upah 2023 hanya menyebutkan bahwa angka 10% tersebut hanyalah angka maksimal, artinya ada peluang kenaikan antara 0,1% hingga 10%. Tapi tentunya hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat mengingat adanya dua instrumen hukum mengenai penghitungan upah, yaitu PP Pengupahan 2021 dan Permenaker Upah 2023. Apalagi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sendirilah yang menyebutkan bahwa terdapat perubahan formula penghitungan upah. Anehnya, jika kita membaca dasar mengingat Permenaker Upah 2023, maka salah satu dasarnya ialah PP Pengupahan yang jelas mengatur dengan mekanisme yang berbeda. Lagi-lagi disharmonisasi hukum terus terjadi di lapangan.