Deepfake Pornography: Menilik Jerat Hukum Penyalahguna Deepfake Untuk False Pornography

Konstitusi RI dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Dunia Maya

Internet bukanlah ruang yang dikonseptualisasi sebagai ruang dimana orang-orang dapat berpekspektasi untuk memiliki privasi (Gieseke: 2020), walaupun begitu hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi hukum untuk tidak melindungi siapapun itu yang dilanggar hak atas privasinya karena menggunakan di internet. Hal ini pada dasarnya mengacu pada ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Dari ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa konstitusi melindungi hak, harkat, dan martabat segenap warga negara Indonesia baik itu di dunia nyata maupun maya. Terlebih lagi dalam kasus false pornography karena penyalahgunaan deepfake yang tentunya menimbulkan rasa takut dan seringkali disertai ancaman yang berujung pada pelanggaran hak individu atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman.