DONI SALMANAN DIBEBASKAN DARI GANTI RUGI

Ditinjau lebih jauh dari Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Doni Salmanan pada dasarnya tidak terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena beberapa harta kekayaan yang disita tersebut berasal dari hasil keuntungannya menjadi afiliator dan adsense Youtube, bukan hasil dari tindak pidana apapun yang dianggap melawan hukum. Dalam putusan tersebut, sejumlah uang, kendaraan, sertifikat rumah, bahkan sampai dengan mobil mewah Porsche yang awalnya disita, dikembalikan kepada Doni Salmanan. Di sisi lain, pihak Doni Salmanan, Penasihat Hukum Ikbar Firdaus, tetap bersikeras mengajukan upaya banding agar membebaskan hukuman dari pelanggaran UU ITE yang dianggap mengada-ada. “Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim, hakim yang memutus kaitan penyebaran berita bohong, jelas itu tidak beralasan. Makanya terkait putusan majelis tersebut kita sudah meregister permohonan banding”, ujar Ikbar. (22/12)

Pada dasarnya, trading binary option oleh platform Quotex ini hampir mirip dengan skema perjudian sebab terdapat adanya praktik menebak harga. Namun, Doni Salmanan sama sekali tidak dijerat  pasal pemidanaan judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa trading binary option ini terbilang premature untuk disebut sebagai praktik perjudian. Hal ini meninjau kembali regulasi binary option sendiri belum dirumuskan dan diundangkan sehingga para pihak yang merasa dirugikan atas transaksi binary option alih-alih dikatakan sebagai investasi ini tidak memiliki perlindungan hukum apapun. Pernyataan  inilah yang menjadi pertimbangan hasil putusan Doni Salmanan sama sekali tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atas pencucian uang, terutama pula terhadap praktik judi.