Ekspresi Budaya Tradisional 101

Pasca Batik dinobatkan sebagai warisan budaya takbenda dunia, beberapa peraturan pelaksana di Kementerian pun disahkan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia No. 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia.  Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan dan penetapan warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Indonesia guna melestarikan Warisan Budaya Takbenda. Adapun yang dimaksud dengan Budaya Takbenda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan-ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di Indonesia.

Satu fakta menarik lagi nih Constituzen, tentang salah satu Ekspresi Budaya Tradisional nusantara. Sejak Tahun 2009 tepatnya di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 2 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. 

Wah, dari kasus cuitan viral kedua warga negara Inggris tersebut kita bisa mengenal lebih dalam nih Constituzen tentang Ekspresi Budaya Tradisional yang kita miliki.