Esensi DPR RI Sahkan MLA Indonesia – Rusia

Oleh : Aliyah Samantha 

Internship Advokat Konstitusi

Komisi III DPR RI telah menyepakati secara resmi pembahasan RUU tentang pengesahan perjanjian antara Indonesia dengan Rusia. Perjanjian MLA RI – Rusia adalah perjanjian MLA ke 11 yang merupakan bentuk kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Perjanjian ini menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting. Mengingat, Indonesia dan Rusia memiliki sejarah hubungan diplomatik yang terjalin sejak lama.Singkatnya ada masa kolonial Belanda, Indonesia telah menjalin kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan Rusia dan mendirikan konsulat Rusia di Batavia (Jakarta) pada tahun 1885 yang kemudian ditutup pada tahun 1913.

Menteri Luar Negeri Uni Soviet, A. Vyshinsky pada tanggal 25 Januari 1950, menyampaikan secara tertulis kepada Moch Hatta bahwa Uni Soviet mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Pada 16 Mei 1950 Indonesia kembali menjalin kerjasama pada era Uni Soviet dengan kesepakatan untuk saling membangun kedutaan. Hubungan berjalan baik, dan semakin baik ketika Indonesia telah mengakui secara resmi bahwa Federasi Rusia adalah pengganti sah Uni Soviet.