Esensi DPR RI Sahkan MLA Indonesia – Rusia

Pada hari Selasa, 21 September 2021 RUU tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini resmi disahkan oleh DPR RI. Keputusan ini diambil secara bulat dalam rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Komplek Gedung Parlemen dan dipimpin oleh Dasco Ahmad.

Dalam laporan akhirnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menguraikan beberapa hal. Menurut beliau, keberadaan RUU ini penting untuk diberikan persetujuan dengan sesegara mungkin. Hal ini dilakukan guna kepentingan negara dan masyarakat umum di tengah situasi global. RUU ini dapat digunakan untuk merespon penegakan hukum yang dimana memerlukan kerja sama internasional secara komprehensif dengan negara lain, khususnya Federasi Rusia.

Dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bahwa perjanjian MLA antara Indonesia dengan Negara strategis seperti Rusia akan dapat mendukung upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan pandangan yang positif pada Indonesia, sehingga akan menarik sebagai negara untuk tujuan bisnis dan investasi. Hal ini juga dapat digunakan untuk memenuhi standar yang ada dalam indikator kemudahan berusaha atau disebut ease of doing business (EODB).