Halo Lagi, Tax Amnesty

Bagi mereka yang melaporkan hartanya melalui Surat Pernyataan Harta, pajak yang dibebankan atas harta tersebut diberikan pengampunan. Karena pengampunan tersebut, wajib pajak tersebut harus membayar uang tebusan sebesar kurang dari 10% yang diatur undang-undang. Uang tebusan karena pengampunan pajak ini diperlakukan sebagai penerimaan pajak penghasilan dalam APBN. Sehingga walaupun seakan-akan menghapus penerimaan pajak, kebijakan ini tetap menghasilkan penerimaan berupa uang tebusan tersebut. Dari sini kemungkinan akan meningkatnya kepatuhan akan pajak memang dapat tergambarkan. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kebijakan ini menciptakan keadilan bagi para wajib pajak lainya? Bagaimana kebijakan ini tidak hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat saja terlebih akan dilaksanakan untuk kedua kalinya?

Subjek pengampunan pajak ini adalah setiap wajib pajak yang mengungkapkan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan. Undang-undang mengecualikan ketentuan ini bagi wajib pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana bidang perpajakan, yang dalam hal ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Lantas bagaimana dengan tersangka yang berkasnya belum lengkap? Apakah masyarakat dapat memandangnya adil ketika pengampunan pajak dapat diterapkan bagi tersangka tersebut? Dan bagaimana kebijakan ini menjawab persoalan penimbunan harta di luar negeri yang diampuni, yang justru merupakan hasil perbuatan melawan hukum?