IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan. “Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tetapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun,” ujar Anies, Sabtu (16/10/2021). 

Pada kesempatan itu, Anies juga meresmikan sejumlah infrastruktur di sana yang merupakan harapan warga Jakarta yang menginginkan kebutuhan dasar layak. Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. “Kalau (di sana) itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).

Dalam kontrak politik itu warga menuntut Anies untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan bagi warga Tanah Merah. Salah satunya, warga Tanah Merah meminta untuk melegalkan kepemilikan tanah karena mereka telah menetap selama lebih dari 20 tahun.