Implementasi Negative Campaign dalam Sistem Demokrasi

Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, walikota, bupati, presiden, dan wakil presiden. Kegiatan pemilu tidak lepas dari unsur kampanye. Pasal 1 angka 35 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan: Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye yang positif tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kendati demikian, dengan perkembangan zaman objek demokrasi dewasa ini, mengalami dilema sehingga bergeser kearah yang tidak sehat. Hal ini melahirkan dua metode kampanye “Attacking campaign” yakni kampanye negative (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign).

Negative Campaign

Negative campaign adalah kampanye yang berisikan pesan-pesan negatif terhadap lawan (kompetitor). Isi dari kampanye negatif berdasarkan fakta yang jujur dan relevan. Kampanye negatif biasanya terkait dengan kemampuan dan ketidakmampuan, pengalaman dan kurang pengalaman para kandidat di dalam pemerintahan, penanganan masalah ekonomi, track record, pengalaman memimpin, masalah pribadi kandidat, skandal masa lalu yang memang terjadi dan lainnya.