Indonesia, ASEAN dan Upaya Mengakhiri Konflik Myanmar

Terbatasnya Ruang Gerak

Dalam menyikapi krisis politik yang terjadi di Myanmar, Indonesia maupun ASEAN tentunya tidak dapat keluar dari prinsip dan nilai-nilai sebagaimana yang diatur dalam Piagam ASEAN. Salah satu prinsip yang tertuang dalam Piagam ASEAN adalah prinsip non-interference (non-intervensi). Prinsip tersebut memiliki konsekuensi bahwa krisis politik yang terjadi di Myanmar sebagai salah satu anggota ASEAN menjadi urusan dalam negeri negara yang bersangkutan, dan oleh karenanya intervensi dari negara anggota ASEAN yang lain tidak dapat dilakukan (Hidriyah, 2021). Hal ini lah yang membatasi ruang gerak ASEAN maupun negara-negara lain untuk melakukan intervensi demi meredam konflik yang telah memakan banyak korban jiwa tersebut.

Upaya Mengakhiri Konflik

Melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini di Myanmar sudah sepatutnya ASEAN sebagai organisasi perhimpunan negara di kawasan Asia Tenggara dapat mengambil peran untuk meminimalisir konflik yang terjadi demi terwujudnya perdamaian dan stabilitas kawasan. Kendatipun secara normatif, ASEAN dibatasi oleh Prinsip non-interference dalam Piagam ASEAN, namun sebenarnya ASEAN dapat masuk dengan menjadikan prinsip-prinsip lain sebagaimana yang tertuang dalam Piagam ASEAN sebagai dasar melakukan intervensi. Misalnya saja, prinsip demokrasi, penghormatan terhadap HAM, dan good governance.