Investasi Bodong Makin Marak, Bagaimana Infrastruktur Peraturan Perundang-undangan Dalam Menghadapinya ?

Oleh : Michael

Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Tim Satgas Waspada Investigasi, per periode 2009 sampai tahun 2019 kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal mencapai angka 92 triliun.  Padahal dilihat dari Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 dikemukakan bahwa salah satu hak warga negara adalah mendapatkan perlindungan. Tentu saja perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap warga negaranya haruslah berada pada berbagai bidang termasuk pada bidang investasi. Namun, pada faktanya angka kerugian yang ada pada masyarakat yang disebabkan oleh banyaknya investasi bodong menunjukan bahwa perlindungan yang ada bagi masyarakat belum dilaksanakan secara efektif.

Perlindungan hukum merupakan suatu konsep yang universal dari negara hukum. Pada dasarnya, perlindungan hukum terdiri atas dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif yakni: Perlindungan Hukum Preventif yang diartikan sebagai pencegahan. sedangkan perlindungan represif berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang muncul akibat adanya pelanggaran. Upaya pemerintah untuk mencegah banyaknya investasi bodong dapat dilihat melalui pengingatan yang dilakukan oleh OJK maupun lembaga negara lainnya untuk tidak mudah tergiur terhadap investasi yang menawarkan angka pengembalian yang tidak masuk akal. Selain itu OJK Via websitenya juga telah mengakomodasi pengecekan legalitas terhadap 3 aspek penting dalam investasi yaitu : Produk investasi, Produk reksadana serta Lisensi Agen Penjual (perusahaan). Namun rendahnya akses informasi serta masih banyaknya warga yang tidak mahir dalam penggunaan internet mengakibatkan upaya preventif tersebut tidak berdampak dalam penurunan jumlah korban penipuan via investasi ilegal tersebut.