Kaidah Hukum Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

Kedua adalah Larangan yang dalam Bahasa Belanda disebut Verbod yang memiliki arti kaidah yang berisi larangan untuk melakukan sesuatu . Sebagai contoh dalam pasal 8 UU Perkawinan yang melarang perkawinan antara 2 orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau ke atas. 

Ketiga adalah Kebolehan yang dalam Bahasa Belanda disebut Mogen yang memiliki arti kaidah yang berisi kebolehan. Maksudnya adalah boleh dilakukan atau boleh juga tidak dilakukan. Sebagai contoh dalam pasal 29 UU Perkawinan yang membolehkan pasangan suami-istri boleh melakukan perjanjian tertulis asalkan tidak melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan.  

Hukum Islam 

Hukum dalam islam didefinisikan sebagai firman Tuhan yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf  baik berupa tuntutan, pilihan, dan tatacara pelaksanaannya.  Dalam Islam dikenal dengan istilah fiqih. Prof. Wahbah Al Zuhaili dalam kitabnya “fiqih islam wa adillatuhu “mendefinisikan fiqih sebagai ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. 

Dengan begitu fiqih memiliki dua makna yaitu; pertama sebagai ilmu hukum yang mempelajari norma-norma syariah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, kedua; sebagai hukum yang merupakan norma atau pedoman yang mengatur tingkah laku manusia.