Kasus PT GNI ramai diperbincangkan, Bagaimana Penerapan K3 di Suatu Perusahaan?

Apabila suatu perusahaan melanggar atau tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenakan pidana dan sanksi administratif berdasarkan Pasal 190 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin. Adapun sanksi pidana termasuk dalam tindakan pelanggaran dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi‐tingginya Rp. 100.000,‐ (seratus ribu rupiah).

K3 juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Adapun cakupan dari  UU ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja yaitu tempat kerja merupakan setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya (Pasal 1 angka 1 UU 1/1970).

Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kewajiban perusahaan dalam menerapkan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Tingkat potensi bahaya tinggi yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.