Pada 5 Agustus lalu, LBH Jakarta telah resmi menutup pos pengaduan terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tersebut. Total terdapat 213 pengaduan masuk dari masyarakat yang masuk selama 7 hari pos pengaduan dibuka terhitung sejak 30 Juli 2022. kata Juru Kampanye Strategis LBH Jakarta Dania Joedo dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022).

Dasar hukum menggugat Kebijakan Kementerian Kominfo 

Berdasarkan pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 dikatakan bahwa “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”

Di dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan) ayat (2) poin f disebutkan bahwa “memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Di dalam pasal 87 Undang-undang Administrasi pemerintahan juga disebutkan pemerintah telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan.