KOMINFO DIKECAM ATAS KEBIJAKAN TIDAK BERWAWASAN HAM

Melihat kerusuhan yang terjadi di masyarakat akibat dari kebijakan Kominfo tersebut, LBH Jakarta mewadahi keluhan warga yang terdampak dari kebijakan tersebut. LBH Jakarta menilai bahwa kebijakan Kominfo telah mencampuri kebebasan ranah digital masyarakat. 

Jauh sebelum huru-hara pemblokiran platform ini terjadi, sejatinya Permenkominfo 5/2020 telah dikecam oleh beberapa organisasi.

SAFENet telah mengkritisi peraturan ini sejak November 2021 lalu pada diskusinya yang bertajuk “Setahun Permenkominfo 5/2020 dan Potensi Pelanggaran Hak-Hak Digital” turut membahas bagaimana peraturan ini membahayakan bagi kebebasan berekspresi dan hak digital. Diskusi ini bersifat publik dan dihadiri oleh Herlambang P. Wiratraman selaku Dosen FH UGM, Rachel Arinii Judhistari selaku Lead Public Policy Specialist – Asia Wikimedia Foundation dan Anindya Restuviani selaku Program Director Lintas Feminis Jakarta, ketiganya sebagai pembicara dalam agenda tersebut. Diskusi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa peraturan ini melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat. Peraturan ini berdampak paling rentan pada perempuan dan kelompok minoritas.