Konsep Negara Kepulauan, Warisan Nusantara

Diakuinya Konsep Archipelagic States dalam hukum internasional telah memberikan landasan bagi pemerintah dalam menegakkan kedaulatan wilayah Indonesia. Semula batas laut teritorial Indonesia ialah selebar 3 mil laut yang tertuang dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie 1939 / TZMKO (Ordonansi Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939). Kini pengaturannya berubah menjadi laut wilayah selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung, dengan demikian garis pangkal lurus tersebut akan melingkari negara kepulauan Indonesia. Laut yang terdapat di antara pulau-pulau ialah bukan  laut bebas, tetapi telah berubah menjadi perairan kepulauan dan perairan pedalaman yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.

Konsep Archipelagic States telah berhasil mengedepankan konsep kesatuan wilayah pulau-pulau dan perairannya dengan penarikan garis terhadap titik-titik terluar suatu negara. Sejatinya warisan ini tidak hanya berpengaruh besar bagi kedaulatan wilayah nusantara namun juga bagi masyarakat internasional. Selamat jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, sosoknya mungkin telah mendahului kita namun tidak dengan semangat juangnya. Semoga semangat dan pemikiran beliau senantiasa menginspirasi kita kawula muda.