Legalitas Konten Yang Dihasilkan Oleh Chat-Gpt

Legalitas akan karya yang dihasilkan oleh Chat-GPT sejatinya tidak dapat diakui perseorangan karena meskipun mendapat perintah berupa kata kunci yang diajukan pada robot AI Chat-GPT, tetapi jawaban yang dihasilkan oleh Chat-GPT adalah data milik orang lain dan harus dikutip jika ingin menggunakan datanya. Bertumpu pada pernyataan sebelumnya, data atau karya yang dihasilkan oleh Chat-GPT tidak diketahui siapa penulisnya dan tahun berapa data atau dokumen tersebut diambil. Pengguna Chat-GPT hanya dapat menerima jawaban yang telah tersedia di bagian respon dari Chat-GPT tanpa adanya asal referensi sumber jawaban tersebut. Maka dari hal tersebut, sejatinya para pengguna Chat-GPT seharusnya tidak mengklaim kepemilikan tulisan yang ada pada tanggapan Chat-GPT.

Pembuat konten media yang menggunakan tanggapan Chat-GPT dan mengklaim kepemilikan tulisan tersebut dapat disebut pelanggaran hak cipta yang memuat pelanggaran hak eksklusif dari pencipta seperti memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta. Dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Plagiarisme sering sekali hanya dianggap sebagai pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum. Pasal 44 UU Hak Cipta membuat rumusan dengan kata-kata sebagai berikut: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”