Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersagka oleh KPK, Dicegah ke LN dan Rekening Diblokir

Adapun sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran gratifikasi yakni pada Pasal 12B ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuntungan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Lukas Enembe. Pemblokiran juga dilakukan terhadap sejumlah rekening pihak lain terkait dengan Lukas.

“Iya (diblokir). Sudah sejak beberapa waktu lalu beserta pihak-pihak terkait,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menyebut bahwa PPATK menemukan transaksi yang dilakukan tidak sesuai profil pendapatannya. Namun dia tak merinci transaksi yang dimaksud.

Pemblokiran rekening tersebut berdasarkan Pasal 40 Perpres No. 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.