Marital Rape dalam Bingkai Hukum Indonesia

Adapun menurut Pasal 46 UU PKDRT, pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU tersebut diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000 dan bila ia melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b maka ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000. Adanya pengakuan terhadap kekerasan seksual yang dapat terjadi didalam rumah tangga serta ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual tersebut tentunya menjadikan UU PKDRT sebagai tonggak pengakuan dan kesadaran akan keberadaan marital rape di Indonesia.

Ius Constituendum: Marital Rape dalam Bingkai RKUHP Draft September 2019

Pasal 479 ayat (1) RKUHP Draft September 2019 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Lebih lanjut, dalam ayat (2) huruf a-nya dinyatakan bahwa yang dapat dipidana sebagaimana ketentuan pada ayat (1) Pasal 479 ini salah satunya meliputi perbuatan persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.