Menakar Peluang DPD dalam Misi Mulia #SaveKPK

Struktur kelembagaan parlemen dengan DPD dan DPR yang demikian mencerminkan weak bicameralism atau sistem bikameral yang lemah. Ciri dari sistem bikameral yang lemah adalah adanya dua lembaga parlemen yang berbeda unsur keterwakilan dan memiliki fungsi legislasi yang timpang. Evaluasi dari sistem bikameral yang lemah adalah kontrolitas DPD yang lemah yang menjadi tembok besar bagi aspirasi rakyat dan daerah yang lebih tersampaikan, yang juga demikian berbeda dengan maksud awal terbentuknya DPD itu sendiri sebagai pengganti Utusan Daerah dalam tubuh MPR untuk mengontrol representasi politik.

Peluang DPD untuk amandemen penguatan KPK 

Atas beberapa argumentasi diatas, maka weak bicameralism sangat koheren dalam pelemahan KPK via jalur legislasi oleh DPR dan Pemerintah. Namun dalam kondisi sistem bikameral yang lemah saat ini, harap-harap bagi DPD tidak lantas pupus begitu saja. Secercah harapan peluang untuk mengajukan amandemen UUD 1945 bisa terwujud melalui kelembagaan ini.

Secara politis, hal ini mungkin saja terjadi dikarenakan DPD memang secara kelembagaan tidak terlibat langsung dalam pembentukan UU KPK 2019 yang amat melemahkan KPK. Kemudian tercatat juga bahwa DPD pernah mengajukan usulan amandemen yang tercatut pula di dalamnya memasukkan KPK dalam UUD 1945. Dengan melakukan usul perubahan pasal UUD 1945, maka DPD akan memperoleh kembali trust dari masyarakat yang sempat hilang akibat beberapa kali konflik internal yang terjadi.