MENGENAL ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Dari pengertian tersebut dapat kita artikan bahwa arbitrase merupakan satu jalan tempuh penyelesaian perkara yang mana para pihak yang bersengketa akan melimpahkan perkaranya kepada pihak ketiga untuk memberikan putusan yang bijak terhadap permasalahan yang ada. Pihak ketiga dalam arbitrase disebut arbiter. Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase ialah untuk menempuh jalan damai. Dan poin penting yang membedakan pengadilan umum dengan arbitrase ialah apabila jalur pengadilan menggunakan satu peradilan permanen atau disebut standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk sengketa yang diajukan tersebut. Dalam arbitrase, arbiter bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara dan putusan tersebut mengikat terhadap kedua belah pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat menggunakan lembaga nasional atau internasional, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 UU AAPS. Dan tentunya ini berdasarkan kesepakatan pihak yang berperkara. Di Indonesia ada beberapa lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia (BAMPPI), dll.