Mengurangi Potensi Pelanggaran UU ITE Melalui Virtual Police

Menurut Widodo, cybercrime merupakan setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, dan badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan. Contoh kasus cybercrime adalah munculnya informasi palsu pada media sosial facebook dan pencurian data data pribadi di media sosial. Selain itu, terdapat kasus ujaran kebencian dengan bahasa yang kasar terhadap orang lain yang diposting di media sosial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memiliki suatu aturan yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, dan dapat merugikan kepentingan Indonesia. Namun, sejak diberlakukan UU ini, banyak masyarakat yang dijerat pasal-pasal di UU ITE dan ruang kebebasan berekspresi masyarakat di internet menjadi salah gunakan. Menurut Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), menegaskan bahwa spirit UU ITE yang seharusnya menciptakan rasa aman bagi semua orang di media sosial, kini nyatanya banyak memakan korban. Pelapor punya kekuatan sedangkan terlapor yang tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis. Oleh karena itu, dari penjelasan terkait kasus cybercrime yang terjadi yang berpotensi melanggar aturan UU ITE, Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menciptakan sebuah program baru yang berjudul Virtual Police