Mengurangi Potensi Pelanggaran UU ITE Melalui Virtual Police

Kegiatan virtual police merupakan salah satu bentuk pencegahan dan sesuai dengan dasar hukumnya di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa Polri berwenang melaksanakan kewenangan lain dalam lingkup tugas kepolisian. Kemudian, pada Pasal 19 menjelaskan pelaksanaan tugas dan wewenang Polri mengutamakan tindakan pencegahan. Hal ini merupakan dasar aktualisasi virtual police yang berarti polisi tidak akan mengganggu kebebasan ekspresi masyarakat melalui ruang digital. Virtual police merupakan langkah polisi melakukan peringatan virtual sebagai pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Menurut pendapat pengamat keamanan siber, Teguh Aprianto, mengatakan bahwa virtual police yang diluncurkan oleh Kapolri akan membuat masyarakat takut untuk mengeluarkan pendapat di media sosial. Ia menilai bahwa cara pihak kepolisian dalam memberikan teguran kepada pengguna media sosial melalui direct message telah dinilai tidak tepat karena bukan tugas pihak kepolisian dan cara kepolisian dalam menentukan sebuah postingan hanya berdasarkan pandangan kepolisian saja. Ia mengatakan, seharusnya untuk menyimpulkan suatu postingan yang mengandung unsur hoaks maupun ujaran kebencian, perlu melewati proses hukum yang sesuai dengan konstitusional. Lalu, kemudian akan ditindak oleh Kepolisian untuk diproses secara hukum.