Menyoal Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional

Perubahan cara pengesahan perjanjian internasional dengan cara yang telah direkomendasikan oleh Hamdan Zoelva dan Harjono di atas bisa saja menguntungkan. Apabila norma-norma dalam perjanjian internasional itu diadopsi ke dalam materi muatan undang-undang, kemudian terdapat materi muatan yang nyatanya tidak sesuai dengan UUD 1945, maka materi muatan undang-undang itu yang akan diuji ke MK. Bukan materi muatan yang ada dalam perjanjian internasionalnya langsung, karena bukan termasuk ke dalam ranah kewenangan MK.

Lalu, apakah seharusnya ketika ada ketentuan dalam perjanjian internasional yang bertentangan dengan UUD 1945, Negara yang dalam hal ini Presiden harus menarik diri dari perjanjian tersebut? Hal itu harusnya menjadi kewajiban bagi Presiden untuk memperhatikan tiap-tiap materi muatan perjanjian internasional yang hendak disahkan agar dapat ditentukan apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Hal itu juga menjadi kewajiban bagi DPR untuk mempertimbangkan ulang ketika norma-norma tersebut hendak diadopsi dan diformulasi ulang ke dalam batang tubuh undang-undang, apakah sudah sesuai dengan UUD 1945 atau belum.