MUI Minta DPR Memasukkan Praktik LGBT Sebagai Tindak Pidana

Dia menegaskan, praktik LGBT bertentangan dengan kaidah hukum yang ada di Indonesia. Peserta halaqah pun mendorong agar perilaku berhubungan seksual sesama jenis itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Adapun pandangan MUI terkait RKUHP, yaitu menyorot pembahasan mengenai pasal perzinaan. Dalam KUHP, zina hanya untuk orang yang sudah mempunyai pasangan suami istri. MUI meminta agar perzinaan itu diberlakukan untuk semua hubungan suami istri di luar pernikahan.

Sedangkan untuk LGBT, MUI tidak setuju tentang LGBT pada pasal 495 ayat 2 yang disebutkan hanya diberlakukan untuk usia dibawah 18 tahun. MUI menilai hal ini seharusnya diberlakukan untuk semua usia.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya. “Peserta Halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU Perkawinan,” tambah Cholil.