PELAJAR SMP MARAH DITEGUR TIDAK PAKAI HELM, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Bagaimana Hukumnya?

Bagi mereka yang tidak menggunakan helm ketika berkendara aturannya diatur dalam pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dijelaskan (1)Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Hal yang sama juga dijelaskan dalam pasal 106 ayat (8) tentang keharusan memakai helm standar nasional Indonesia.

Sanksi atau ancaman hukuman bagi orang yang melanggar tidak mengenakan helm SNI dijelaskan dalam Pasal 291 ayat (1) “dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki SIM diatur Dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang yang sama dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan“, hal yang sama juga dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (5).