Pembelian Kapal Selam oleh Sipil, Bagaimana Hukumnya?

Walaupun ajakan untuk berdonasi ini disambut positif oleh pihak TNI akan  tetapi, beberapa kalangan mengatakan bahwa ajakan untuk patungan membeli kapal selam ini merupakan ‘sindiran’ bagi pemerintah. Apalagi berdasarkan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang dan Barang disebutkan bahwa untuk melakukan penyelenggaraan pengumpulan uang harus memerlukan izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. Undang-undang tersebut hanya mengatur pemberian donasi untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Tidak ada penjelasan dan undang- undang yang mengatur mengenai pemberian donasi untuk pertahanan negara. Hal ini menyebabkan donasi kapal selam terancam tidak terealisasikan. karena berdasarkan regulasi yang ada, pembelian alutsista haruslah menggunakan APBN. 

Oleh karena itu, hal paling fundamental untuk melakukan peremajaan alutsista Indonesia, adalah mencegah kebocoran APBN akibat korupsi. Kasus Korupsi di Indonesia memang bisa dibilang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang telah dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai 56,7 triliun. Jumlah ini bahkan dapat membeli 1 unit kapal selam kelas Virginia buatan Amerika Serikat yang merupakan salah satu kapal selam tercanggih di dunia. Penulis sendiri memandang bahwa ajakan untuk berdonasi ini merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat tidak ‘apatis’ dan peduli pada negara. Hal ini bisa dilihat dari jumlah donasi sebanyak 1,2 Miliar dan akan terus bertambah. Program ini harus selalu diawasi supaya dana yang tersalurkan dapat dimanfaatkan dengan baik.