Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Tanpa Proses Peradilan Dalam Konsep Negara Hukum Demokrasi

Pembubaran Ormas saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut UU a quo. Rasio legis lahirnya UU a quo ini adalah untuk mengatasi aktivitas Ormas yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945, terkhususnya Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada saat itu.  Hal ini pula yang menjadi alasan pemerintah untuk membatasi penggunaan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Perbedaan yang paling mendasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 dengan UU a quo adalah hilangnya peran pengadilan untuk turut serta dalam memutuskan pembubaran Ormas. Hal ini dapat dilihat dengan dihapuskannya Pasal 68 yang pada Pasal 68 Ayat (2) menguraikan bahwa, “Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.”