Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Tanpa Proses Peradilan Dalam Konsep Negara Hukum Demokrasi

Namun, permasalahan yang muncul selanjutnya adalah hukum yang diciptakan di masa mendesak tersebut, kini bersifat umum dan berkepanjangan serta berlaku dalam keadaan apapun. Apakah hukum yang diciptakan dalam keadaan tidak normal dapat diterapkan dalam keadaan normal? Tentu hal ini menjadi kontradiksi karena sudah barang tentu dalam sebuah hukum yang tidak normal tersebut telah mengurangi suatu hak dalam hal ini mencederai konsep berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh sebab itu, keberadaan hukum yang mengatur tentang Ormas saat ini perlu untuk ditinjau kembali.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Ali, M.M. 2019. “Tafsir Konstitusi: Menguji Konstitusionalitas dan Legalitas Norma”. Raja Grafindo Persada: Depok
  • Asshiddiqie, J. 2011. “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”. Sinar Grafika: Jakarta
  • Gaffar, J.M. 2012. “Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945”. Konstitusi Press: Jakarta