Dalam praktiknya, pihak kepolisian akan berkerjasama dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku pembunuhan. Di Indonesia, perdebatan pertanggungjawaban pidana terhadap pembunuhan berantai sudah terjadi sebelumnya. Dalam kasus mutilasi oleh Very Idam Henyansyah atau Ryan Jombang, gangguan kejiwaan menjadi alasan langkah peninjauan kembali (PK) yang diambil untuk menghindari hukuman mati. Namun, PK ditolak dengan pertimbangan temuan observasi ahli kejiwaan yang menyatakan bahwa Ryan hanya mengidap kelainan kepribadian seperti pengendalian emosi dan sosial. Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat diterapkan dengan tidak ditemukannya gangguan orientasi ruang dan waktu, daya ingat serta logika dan tidak adanya halusinasi dan delusi.
Artikel terkait

17 Maret 2021

Maka, dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia pasca-reformasi menunjukkan adanya purifikasi dalam penerapannya walaupun masih …
15 Februari 2021