Penerapan Uji Proporsionalitas Terhadap Pembatasan HAM dalam Constitutional Review

“Proportionality is an analitycal framework used by courts in many countries in determining whether or not limitations on the excersice of rights are justified, and therefore constitutional.”

Uji proporsionalitas merupakan kerangka analisis yang digunakan pengadilan di banyak negara untuk menentukan apakah batasan terhadap hak telah sesuai koridor dalam konstitusi. Persoalan ini menunjukkan diperlukan kehati-hatian dalam menentukan kadar pembatasan hak agar proporsionalitas dapat diwujudkan.

Aharon Barak sendiri menilai bahwa proporsionalitas adalah cara terbaik untuk menentukan pembatasan hak. Proporsionalitas sering dianggap sama dengan keseimbangan padahal berbeda. Proporsionalitas berasal dari Eropa, terkhusus di Negara Jerman. Adapun keseimbangan merupakan konsep yang dikembangankan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Proporsionalitas dapat direalisasikan tentunya dengan melihat uji proporsionalitas yang tetap menggunakan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 untuk melihat apakah pembatasan HAM yang ada dalam ketentuan undang-undang telah sejalur dengan tujuan pembatasan yang sah dalam konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusional juga belum pernah melakukan uji proporsionalitas. Uji proporsionalitas tidaklah baku atau rigid, melainkan tergantung pada kondisi tiap-tiap negara yang menggunakannya dengan tidak hanya melihat tujuan dan cara, tetapi juga memeriksa derajat kerugian konstitusional yang akan diderita. Berdasarkan literatur ukuran pengujian proporsionalitas terdiri dari empat, yaitu:

  1. Tujuan sah yang hendak dicapai terhadap pembatasan;
  2. Apakah pembatasan tersebut mempunyai kesesuaian atau pertalian yang rasional (suitability);
  3. Apakah pembatasan telah sesuai dengan kebutuhan dan memberikan kadar kerugian konstitusional paling rendah (necessity), dan
  4. Apakah pembatasan telah menghasilkan keseimbangan dalam arti sempit atau Balancing in narrow sense.

Penerapan uji proporsionalitas terhadap pembatasan suatu HAM, tentunya menjadi solusi yang baik agar menciptakan suatu pembatasan yang sah. Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution dalam memutus apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dalam hal ini khusus terkait HAM tentu akan sangat terbantu dengan adanya uji proporsionalitas ini.