NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan.

Pengesahan UU HPP: Demi Masa Depan Indonesia ?
8 November 2021
Like This Article43
Artikel terkait

oleh : Sepania Immanuella Magdalena Perpetua Internship Advokat Konstitusi Konstitusi RI menyatakan bahwa baik anggota DPR RI (Pasal …
2 Agustus 2022

Refrensi: Benny K. Harman. 2013. Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran Pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Kepustakaan Populer …
11 Agustus 2021