Potret Buruk Praktik Legislasi di Indonesia Masih Terjadi

Faktor utama yakni adanya pandemi Covid-19 serta proses penerapan kebiasaan baru. Oleh karenanya pada 16 Juli 2020 dilaksanakan evaluasi terhadap Prolegnas prioritas 2020 dengan hasil dilakukan pengurangan 16 RUU. Namun dari hasil evaluasi tersebut juga tidak ada undang-undang yang disahkan dari daftar tersebut. Meskipun secara keseluruhan tahun 2020 ini terdapat 13 undang-undang (10 uu diluar Prolegnas Prioritas Tahunan) yang disahkan, namun praktik perencanaan legislasi yang tidak padu dan belum maksimal dan penentuan jumlah Prolegnas Prioritas terkesan utopis justru terjadi. Faktor lainnya adalah politik hukum penyusunan RUU baik dalam proses penyusunan prolegnas hingga pembahasan RUU di parlemen yang tidak menentu. Hal ini bisa ditinjau dari banyaknya masukan yang tidak dihiraukan oleh legislator dalam penyusunan prolegnas, untuk menyusun dengan basis evaluasi dan pengukuran pencapaian realistis hingga penolakan suatu RUU yang tidak juga dihiraukan.

Permasalahan selanjutnya adalah proses pembahasan RUU dengan cepat dan terkesan tergesa-gesa. Secara nyata misal yang terjadi pada RUU Cipta Kerja dimana rapat pengambilan keputusan tingkat I saja dilakukan diluar jam kerja dan hari kerja (hari sabtu malam tertanggal 3 Oktober 2020). Dua hari berselang dilakukan pembahasan tingkat II serta persetujuan bersama RUU tersebut. Padahal isi RUU tersebut berisi 15 bab yang sangat banyak ketentuan di dalamnya.