Problematika Status ASN Pegawai KPK

Persoalan Administratif

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kedudukan dari pegawai ASN adalah sebagai unsur apatur negara dan secara administratif berada di bawah Presiden selaku eksekutif. Mengapa demikian, karena berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 secara tegas disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Oleh karenanya, institusi KPK beserta Pegawai di dalamnya secara langsung berada dibawah kontrol Presiden.

Dalam konsep negara walfare state, Indonesia menempatkan Pemerintah RI sebagai organ yang dilekati tugas dan fungsi guna mewujudkan kesejahteraan umum dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, ASN merupakan bagian tak terpisahkan dari Pemerintah RI memiliki fungsi sebagai pelayan dan pelaksanana kebijakan publik. Berkaitan dengan hal tersebut tentunya yang menjadi pertanyaan bagaimana apabila fungsi yang dimiliki oleh ASN tersebut dilekatkan kepada Pegawai KPK?

Pada dasarnya institusi KPK merupakan institusi penegak hukum yang memiliki karakter spesifik, yakni pro justitia atau menjalankan fungsi yang berkenaan dengan proses peradilan (rechterlijk proces). Sedangkan, ASN memiliki karakter dasar yang berbeda berupa administratiefrechtelijk (Ridwan, 2021). Dengan perbedaan karakter tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak lah tepat dan berpotensi menghambat kinerja penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.