Ramai! Startup PHK Karyawan secara Massal: Ini Hak-hak yang diterima Karyawan menurut Undang-Undang

oleh : Ayu Naningsih

(Internship Advokat Konstitusi)

Perusahaan rintisan atau startup tengah gencar melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) terhadap karyawannya. Dilansir dari databoks, pada bulan Mei layoffs.fyi mencatat ada 16.935 orang karyawan yang mendapat pemutusan kontrak oleh perusahaan startup. Adapun perusahaan startup yang sejauh ini melakukan PHK terhadap karyawannya yaitu TaniHub, Zenius, LinkAja, Pahamify, JD.ID, dan Mobile Premier League (MPL). 

Dikutip dari idxchanel.com, Ketua Umum Asosiasi Indonesia Digital Empowering Community (IDIEC) M Tesar Sandikapura, mengatakan bahwa secara umum alasan PHK yang dilakukan oleh sejumlah startup merupakan efek dari bisnis model yang mereka lakukan.

“Penyebab PHK sebenarnya bukan karena faktor satu atau dua tahun terakhir saja. Tapi ini adalah imbas dari bisnis model yang mereka lakukan lima tahun terakhir,” ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Selasa (7/6). 

“Karena investor sudah tidak bisa lagi melakukan pendanaan. Hal itu disebabkan karena ada  faktor moneter yang lain diluar Indonesia, termasuk faktor ekonomi yang memaksa investor melakukan penghematan dan ini yang memberikan impact terhadap startup startup yang sebenarnya masih membutuhkan pendanaan,” lanjutnya.