Tok! Hasil Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Terima Dua Sanksi, Sanksi Etika dan Sanksi Administratif

Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo.

Dari Putusan tersebut, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap putusan sidang etik dan diberi rentang waktu selama 3 (tiga) hari kerja.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.