TOK! KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J SELESAI?!

Oleh: Tia Tasia Zein

Pada Senin, 13/02/2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis pidana hukuman mati. Setelah lamanya jangka waktu persidangan dilaksanakan akhirnya majelis hakim telah memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (17/1/2023) lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.