Tolak dipecat ! 2 Oknum Polisi buntut jilat Kue HUT TNI ajukan banding

Diketahui, 2 oknum polisi tersebut baru 3 bulan kerja namun sudah mendapatkan sanksi berupa PTDH akibat perbuatan tercela yang mereka lakukan. Keluarga kedua polisi melalui perwakilannya sekaligus orang tua dari Bripda Fahry, Rahman Mangante, berharap agar pihak kepolisian meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut. 

“Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI”, kata Rahman, saat konferensi pers, Sabtu (8/10/2022). 

Rahman yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari, berharap kemurahan hati pimpinan kedua institusi itu meninjau hukuman yang diputuskan terhadap anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat tersebut. 

“Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatannya mencederai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni,” tuturnya. 

Lantas, pasal apa yang dikenakan terhadap Bripda Daud dan Bripda Fakhry? 

Baik Bripda Daud maupun Bripda Fahry dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 13 huruf g angka (1) dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.