Tren PHK Masal Terus Meningkat, Berikut Hak Karyawan Terdampak PHK

Uang Penghargaan Masa Kerja  Kompensasi ini dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: 

  • masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah 
  • masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah 
  • masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah 
  • masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah 
  • masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah 
  • masa kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah 
  • masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah 
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah 

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.  Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).