Aspek Kebijakan Hukum Pengelolaan Sovereign Wealth Fund Indonesia: Reformasi Tata Kelola Lembaga Pengelola Investasi Indonesia

Pentingnya Tata Kelola Yang Baik Dalam Tubuh LPI

Untuk meningkatkan tata kelola investasi pemerintah, pembentukan hukum sui generis harus diikuti dengan penataan ulang kewenangan, regulasi, serta supervise dalam hal manajemen investasi pemerintah. Kewenangan Penyelenggara Investasi Pemerintah perlu menerapkan prinsip-prinsip berikut: Pertama, memiliki standar kelayakan investasi dan pinjaman, tata kelola, implementasi organisasi dan operasional. Kedua, memiliki sistem yang mengatur bentuk hukum dan struktur investasi dan pinjaman, pemisahan dan perlindungan aset pemilik dana. Ketiga, pastikan bahwa ada dasar benar dan terbuka dalam penilaian aset, perhitungan, dan penarikan investasi dan pinjaman. Keempat, pengelolaan investasi dan pinjaman tunduk pada ketentuan yang berlaku. Kelima, mengembangkan fungsi internal sesuai dengan standar organisasi dan pelaksanaan operasional dengan tujuan untuk melindungi kepentingan penyandang dana (klien) dan asetnya dan memastikan ada manajemen risiko dalam penerapannya. Keenam, ada tata cara pengalamatan kegagalan dalam pelaksanaan investasi dan pinjaman untuk meminimalkan kerugian dana, dan terjadinya risiko sistemik.

Konklusi

Kebijakan hukum adalah konsep dan prinsip yang menjadi garis besar dan rencana dasar untuk melaksanakan negara dalam pembentukan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada nilai-nilai yang dikembangkan di masyarakat mencapai tujuan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu juga tercermin dalam upaya pembenahan pengelolaan investasi pemerintah melalui SWF dan lembaganya yang berwenang yaitu LPI. Pengelolaan investasi pemerintah oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Unit Pemerintah yang menerapkan Manajemen Keuangan Umum Badan Pelayanan belum optimal, sehingga reformasi hukum investasi pemerintah melalui pembuatan sui generis dan pengaturan kembali otoritas operator, regulator dan pengawas. Pengaturan kembali tersebut diharapkan dapat merealisasikan tujuan pemerintahan dalam hal pengelolaan investasi yang lebih optimal melalui wadah SWF.